"Sudah saya konfirmasi kembali, sudah saya telepon, dan belum langsung ya, irjen pol Maman dan dia siap memberikan keterangan," tutupnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Menurut koordinator tim penasihat hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, petugas LPSK telah menyatakan berkas permohonan menjadi JC sudah lengkap.
Selanjutnya, kata Adriel, LPSK akan menelaah dan mendalami permohonan AKBP Dody sebelum menetapkan keputusan akhir.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11) lalu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Adriel menjelaskan, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa, masih berstatus sebagai jenderal aktif. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.