Dengan demikian, proses penentuan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 dari total suara akan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Keputusan ini mengubah Pasal 10 dari draf RUU DKJ yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," kata Supratman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.