Para pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban mengaku menyetor sejumlah uang kepada pengurus GRIB Jaya agar bisa berjualan di lokasi tersebut.
"Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Wira.
Baca Juga:
Awalnya Cuma Lapak, Kini Polisi Ungkap Pendudukan Ilegal Lahan BMKG oleh GRIB Jaya
Polisi berharap penindakan ini membuka jalan bagi BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sebelumnya terhambat karena lahan dikuasai secara ilegal.
"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," tambahnya.
Selain MYT, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial Y bin KTY.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
Sementara 15 orang lainnya yang turut diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.