WahanaNews.co, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengambil langkah terobosan terhadap sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.
Nawawi resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (27/11), mengisi posisi Firli yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pascapenerbitan Keputusan Presiden untuk mencopot Firli, Nawawi langsung meminta yang bersangkutan untuk tidak lagi berkantor di KPK.
Nawawi mempersilahkan Firli untuk dapat mengambil barang-barang pribadinya yang mungkin masih berada di ruangan kerja. Meski begitu, ia menegaskan kedatangan Firli bakal diperlakukan sebagai tamu biasa KPK.
"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023) mlansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.
Nawawi kemudian juga mengaku bakal mengevaluasi seluruh sistem kerja Wakil Ketua KPK yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli.
Ia menyebut hal itu sengaja dilakukan supaya tidak ada lagi otorisasi atas sistem kerja di Lembaga Antirasuah. Hal itu lantaran saat Firli memimpin, sistem kerja wakil ketua terbagi atas bidang penindakan, pencegahan, pendidikan maupun koordinasi dan supervisi.