WahanaNews.co, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengambil langkah terobosan terhadap sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.
Nawawi resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (27/11), mengisi posisi Firli yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pascapenerbitan Keputusan Presiden untuk mencopot Firli, Nawawi langsung meminta yang bersangkutan untuk tidak lagi berkantor di KPK.
Nawawi mempersilahkan Firli untuk dapat mengambil barang-barang pribadinya yang mungkin masih berada di ruangan kerja. Meski begitu, ia menegaskan kedatangan Firli bakal diperlakukan sebagai tamu biasa KPK.
"Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023) mlansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya.
Nawawi kemudian juga mengaku bakal mengevaluasi seluruh sistem kerja Wakil Ketua KPK yang terjadi di bawah kepemimpinan Firli.
Ia menyebut hal itu sengaja dilakukan supaya tidak ada lagi otorisasi atas sistem kerja di Lembaga Antirasuah. Hal itu lantaran saat Firli memimpin, sistem kerja wakil ketua terbagi atas bidang penindakan, pencegahan, pendidikan maupun koordinasi dan supervisi.
Nawawi mengatakan dengan evaluasi itu nantinya diharapkan seluruh pimpinan bakal mendapat porsi dan wewenang yang sama.
"Jadi, tidak ada lagi model yang barangkali semacam itu. Semua Wakil Ketua KPK, Pimpinan, bertanggung jawab," ujar Nawawi.
"Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua yang lain untuk masuk," imbuhnya.
Batal beri bantuan hukum ke Firli
Terakhir, di bawah kepemimpinan Nawawi, KPK akhirnya juga batal memberikan bantuan hukum terhadap Firli di kasus pemerasan kepada SYL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11) siang.
Dalam pertimbangannya, kata dia, KPK menilai kasus yang menjerat Firli bersifat personal dan tidak terkait dengan tugas dan kewenangannya dahulu sebagai pimpinan. Keputusan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]