Nawawi mengatakan dengan evaluasi itu nantinya diharapkan seluruh pimpinan bakal mendapat porsi dan wewenang yang sama.
"Jadi, tidak ada lagi model yang barangkali semacam itu. Semua Wakil Ketua KPK, Pimpinan, bertanggung jawab," ujar Nawawi.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua yang lain untuk masuk," imbuhnya.
Batal beri bantuan hukum ke Firli
Terakhir, di bawah kepemimpinan Nawawi, KPK akhirnya juga batal memberikan bantuan hukum terhadap Firli di kasus pemerasan kepada SYL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11) siang.
Dalam pertimbangannya, kata dia, KPK menilai kasus yang menjerat Firli bersifat personal dan tidak terkait dengan tugas dan kewenangannya dahulu sebagai pimpinan. Keputusan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam.