WahanaNews.co | Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan masih mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik.
Kelima parpol tersebut mempersoalkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Menurut Hasyim Asy'ari lima partai tadi dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Mereka lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Putusan Bawaslu adalah memberikan kesempatan kepada partai-partai yang menggugat untuk melengkapi syarat administrasi.
Berdasarkan informasi yang dia terima jangka waktu pemenuhan syarat administrasi 1x24 jam yang harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.
“Kami sedang mempelajari putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik tersebut,” kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 5 November 2022.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Dia menjelaskan bahwa tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu untuk melaksanakannya. Partai-partai itu tidak bisa langsung melakukan verifikasi faktual sebab belum memenuhi syarat administratif.
Hasyim menegaskan kelima partai harus lulus verifikasi administrasi terlebih dahulu dalam angka waktu 1x24 jam. Akses Sipol pun akan dibuka kembali oleh KPU.
“Kesempatannya 1x24 jam. Kapan bisa mulai daftar lagi sedang kami pelajari putusan Bawaslu tersebut,” ucap Hasyim Asy'ari.