"Menghadapi
kasus Wenda, yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar
bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar
dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,"
kata Mahfud MD.
"Makar
itu, kalau skalanya kecil, itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan
pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan
negara, tadi disebut pasal 6 dan seterusnya sampai pasal 129 KUHP. Jadi cukup
gakkum. Ini tidak terlalu besar, kalau soal ini. Mengapa?" sebut
Mahfud MD.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Mahfud
lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia
menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.
"Menurut
kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya
dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada
1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada
wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," kata
Mahfud MD.
Sebelumnya,
pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitter-nya, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Benny
Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan
Papua Barat.
"Today, we announce the formation of our
Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin
implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,"
tulis Benny Wenda, seperti dilihat pada Rabu (2/12/2020).
Guru besar
hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok
proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya
dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.