Pernyataan
Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.
Terkait
deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di
dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu,
kata dia, tidak diakui oleh negara lain.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim KPK: Bamsoet Soroti Politik Biaya Tinggi dengan Korupsi
Ketika
ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya,
Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena
akan mengganggu hubungan antarnegara.
"Kalaulah
ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara
tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar
bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.