WahanaNews.co | Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nazir merasa heran atas permohonan suntik mati yang disampaikan nelayan bernama Nazaruddin Razali.
Adapun Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga:
Gebrakan Sayuti Abu Bakar: Program Sampah Jadi Uang di Lhokseumawe
“Pertama didaftar kemarin, tapi datanya belum lengkap. Hari ini sudah didaftar lagi untuk melengkapi berkas itu. Tadi saya lihat, sudah lengkap berkasnya,” ujar Nazir saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Nazir menyebutkan, setelah menerima permohonan, dirinya akan menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus itu.
Persidangan diperkirakan akan berlangsung pekan depan.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,26 Juta Batang Rokok di Aceh
“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir.
Meski demikian, Nazir mengaku heran dengan alasan yang diajukan oleh pemohon, yaitu karena kesulitan ekonomi akibat rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur keramba di Waduk Kota Lhokseumawe.
“Sepanjang saya berkarir di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini,” kata Nazir.
Meski begitu, dia menyebutkan, proses persidangan akan tetap digelar.
“Nanti jadwal sidangnya akan ditetapkan. Silakan diikuti saja nanti di pengadilan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin Razali sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba dengan alasan membersihkan waduk itu.
Menurut Nazaruddin, selama ini waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan. [qnt]