WahanaNews.co | Polisi kembali mengultimatum Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, dan Panglima LPI, Maman Suryadi, untuk segera menyerahkan diri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz
Yanuar, mengaku masih berkoordinasi dengan keduanya.
Saat ini, kata dia, Sobri dan Maman
belum dapat dihubungi dan diketahui keberadaannya.
"Saya belum bisa memastikan, karena tadi belum bisa kita hubungi," kata Aziz di Polda Metro
Jaya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Aziz menyatakan, pihaknya memang akan
mengusahakan agar keduanya segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa
sebagai tersangka kasus kerumunan itu.
"Secepatnya akan kita kabari. Saya
masih menunggu kabar dari mereka langsung nanti. Mungkin lebih cepatlah nanti,
lebih cepat untuk diusahakan, kita lagi masih komunikasi, posisinya
sepertinya," ujarnya.
Tersangka di luar Rizieq disangkakan
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun
dan/atau pidana denda Rp 100 juta.
Sementara pasal yang menjerat Rizieq Shihab ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun
penjara.
Adapun kelima tersangka di luar
Rizieq, yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis (penanggung jawab), Panglima LPI Maman
Suryadi (penanggungjawab keamanan), Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali Bin
Alwi Alatas (sekretaris panitia), dan Habib Idrus (kepala seksi acara). [qnt]