WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan apresiasi kepada para advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Bandung atas komitmen dan dedikasi mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut secara khusus diberikan kepada tim kuasa hukum pelapor dan keluarga YTR, korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Bandung.
Baca Juga:
Dugaan Predatorisme di Pesantren: LBH PUI Minta Pengadilan Berpihak pada Korban
Tim advokat yang mendampingi korban terdiri atas Januar Solehuddin, Gumilar Triasaputra, Acep Ahmad Taufik, Hidan Septian, Muhammad Albi Haris Jen, Muhammad Fadli Robbi, Muhammad Syamsudin, dan Fahriz Zul Azhar.
Mereka dinilai telah menjalankan tugas profesinya dengan penuh tanggung jawab dalam mengawal proses hukum demi memperoleh keadilan bagi korban.
Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan penghargaan atas kerja keras para advokat tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Dr Tifa Sebut Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya Sejak 5 Bulan Lalu
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim hukum KAI Bandung mencerminkan komitmen seorang advokat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum.
"Kami berharap advokat KAI yang berjumlah sekitar 50 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia selalu tampil terdepan dalam membela kebenaran dan keadilan serta membantu masyarakat pencari keadilan. Para advokat KAI di Bandung ini menjadi contoh bahwa KAI hadir untuk membela masyarakat pencari keadilan," ujar Siti Jamaliah Lubis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, semangat yang ditunjukkan para advokat KAI Bandung sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini diwariskan oleh pendiri sekaligus Presiden pertama KAI, Indra Sahnun Lubis.