WahanaNews.co | Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982 Haji Zainuddin atau Haji Oding merasa geram lantaran spanduk panjang bertuliskan Bamus Betawi 1982 dipakai menutupi pembangunan konstruksi reklame ilegal di pintu masuk Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Spanduk yang memanjang puluhan meter bertuliskan Bamus Betawi 1982 jadi ‘selimut’ konstruksi reklame tanpa izin hingga saat ini belum dilakukan penyegelan atau Pol PP Line oleh instansi terkait termasuk oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta.
Baca Juga:
GEMPAR Bakal Demo Tuntut Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Kuningan Dibongkar
“Bamus Suku Betawi 1982 gak tau menahu tuh,” kata Haji Oding menjawab konfirmasi WahanaNews.co terkait keberadaan spanduk tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/11/2023).
Haji Oding mengatakan dirinya tidak tahu siapa pemilik reklame tersebut. Spanduk bertuliskan Bamus Betawi 1982 juga kenapa menutupi pembangunan konstruksi reklame itu.
“Sy gak tau pak,” jawabnya lagi.
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tidak Boleh Tebang Pilih, Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Epicentrum Kuningan Harus Dibongkar
Bahkan, lebih jauh Hadi Oding mengatakan bahwa dirinya telah mengutus anak-anak untuk mencari oknum tersebut.
“Sy udah utus anak2 untuk mencari oknum tsb,” imbuh Haji Oding.
Keberadaan konstruksi pembangunan reklame di pintu masuk Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan terus disorot publik, terutama media.
Selain dibangun di kawasan kendali ketat, public juga menyoroti keberadaan spanduk Bamus Betawi 1982 yang diduga berfungsi menutupi konstruksi kaki reklame tanpa izin tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP, terkait pembangunan reklame yang berdiri di kawasan kendali ketat itu mengatakan bahwa pekerjaannya sudah dihentikan.
“Pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin,” jawab Arifin, Jumat (27/10).
Namun, sampai saat ini, instansi terkait termasuk oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta belum melakukan penyegelan atau Pol PP Line.
Terakhir, Arifin menyampaikan terkait penyegelan menjadi kewenangan dinas tata ruang, bukan di Satpol PP.
“Penyegelan menjadi kewenangan Dinas Tata ruang bukan di Satpol PP,” jawab Arifin, Senin (13/11/2023).
[Redaktur: Zahara Sitio]