WahanaNews.co, Jakarta – Gugatan yang diajukan pemohon M Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi dihapuskan, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hasil putusan MK, dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa (16/1/2024) kemarin. Merespons putusan itu, Kejagung memberi apresiasi.
"Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi," kata Ketut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ketut mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya hukum.
"Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," kata Ketut.
Ketut mengatakan hakim MK dalam pertimbangan putusannya telah mengambil sebagian besar dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono dan timnya. Di antaranya: