Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami Khalid perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa didalami juga terhadap empat orang saksi lain yang diperiksa.
Mereka ialah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
Baca Juga:
KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Peras Jemaah Haji Hingga US$7.000
"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi.
Budi menjelaskan masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan uang. Untuk itu, KPK, terang dia, meminta agar PIHK tersebut bertindak kooperatif.
Pemeriksaan terhadap Khalid dan kawan-kawan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.
Baca Juga:
KPK Sebut Khalid Basalamah Dipaksa Bayar, Dirjen PHU Enggan Berkomentar Banyak
Yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.