WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan pungutan liar mencoreng Kementerian Agama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum yang meminta uang percepatan keberangkatan haji kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bersama seratusan jemaahnya.
Oknum tersebut diduga memungut uang mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per orang demi mendapatkan kuota haji khusus tanpa antrean.
Baca Juga:
Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Serahkan Lagi Uang Haji Khusus ke Khalid Basalamah
Khalid bersama jemaahnya sebenarnya sudah mendaftar untuk haji furoda pada 2024, namun kemudian datang tawaran dari oknum Kementerian Agama untuk menggunakan kuota khusus dengan iming-iming keberangkatan langsung.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Oknum itu menjanjikan keberangkatan segera, dengan syarat adanya uang percepatan yang dibayarkan oleh para calon jemaah.
Baca Juga:
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 256 M
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000," jelas Asep.
Khalid pun kemudian mengumpulkan uang dari jemaahnya untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep.