Menurut Yandri, Prabowo masih menjadi figur terbaik yang harus diperjuangkan untuk Pemilu mendatang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa politik bersifat dinamis dan semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo, tetapi Pemilu masih lama," tambahnya.
Baca Juga:
Ambruk Saat Berikan Sambutan Halal Bihalal, Zulkifli Husein Tutup Usia di Medan
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Baca Juga:
Zulhas Diminta Menarik Mendes Yandri dari Kabinet Merah Putih
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara nasional, sehingga membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat secara mandiri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.