WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, telah menerima hasil evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia mengungkapkan bahwa DPR juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengevaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
PSU Pilbup Gorontalo Utara 2024 Dijadwalkan Digelar pada 19 April 2025
"Kami di pimpinan DPR mungkin tidak hanya mengevaluasi DKPP, tetapi juga Bawaslu. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya sejak awal bisa mengantisipasi agar hal seperti ini tidak terjadi," ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Adies menyayangkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, jika Bawaslu bekerja lebih optimal, jumlah sengketa bisa diminimalkan.
"Di berbagai daerah, Bawaslu memiliki perwakilan yang banyak. Tapi mengapa hingga terjadi hampir 150 pemungutan suara ulang (PSU) yang diputuskan oleh MK?" tambahnya.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Mulai Laksanakan Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Ia menegaskan bahwa jika DKPP dan Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, masalah ini tidak akan terjadi. Adies juga mengaku kecewa dengan maraknya PSU.
"Seandainya pengawasan DKPP dan Bawaslu berjalan optimal, maka tidak akan ada banyak kasus diskualifikasi, kecurangan, atau PSU seperti yang terjadi saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja DKPP periode 2022-2027 dalam pelaksanaan pilkada. Setidaknya ada 10 catatan penting yang dipaparkan dalam rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025), menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap para penyelenggara pemilu.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, evaluasi berkala dapat dilakukan terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Zulfikar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]