Kaka berpendapat, masyarakat dihadapkan pada kondisi
yang tidak adil ketika ada peserta pilkada yang tersandera kasus hukum.
Seharusnya, kondisi itu tidak terjadi
jika penyaringan partai politik berlangsung jernih sebelum mengusung pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca Juga:
Penasaran Besarnya Gaji PPK Pilkada 2024? Simak Ini
Partai politik seharusnya memiliki
platform atau program dalam pemberantasan korupsi dari hulu hingga ke hilir
sehingga tidak melukai rasa keadilan dalam pilkada.
Dapat dibayangkan pilkada yang
seharusnya memberi angin segar kepada masyarakat di daerah, malah potensial
menimbulkan permasalahan di kemudian hari seandainya yang terpilih adalah calon
kepala daerah yang tersandera kasus hukum di KPK.
"Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama dalam penyelenggaraan pilkada
karena itu hak rakyat sehingga sebaiknya format regulasi diperbaiki dan partai
politik direformasi," ucapnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.