WahanaNews.co | Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya yang trjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap aktris sekaligus politikus Venna Melinda.
Hal tersebut diungkapkan Jeffry dalam keterangannya pada media, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Kita telah ajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik dan itu telah kami sampaikan," ungkap Jeffry.
Ditambahkan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya lantaran Ferry Irawan telah bersikap kooperatif dan berupaya bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit akibat di tahun 2021 lalu pembuluh darahnya pecah sehingga saat ini kadang masih dalam perawatan," tambahnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Jeffry hingga kini masih terus mengupayakan jalan damai dengan jalan kekeluargaan kepada Venna Melinda.
"Bagaimana pun amanat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kami perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," tegasnya.
Jeffry tengah berupaya bertemu dengan pihak Venna Melinda dengan jalan menghubungi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.