WahanaNews.co | Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah diterpa isu mau
jadi presiden tiga periode seperti yang dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi)
saat ini.
Berbeda dengan SBY dan Jokowi, Jusuf
Kalla (JK) pernah jadi pihak terkait dalam gugatan di MK agar wakil presiden
(wapres) bisa tiga periode.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
Dalam catatan, cerita ini muncul pada
tahun-tahun politik di 2018.
Kala itu, Perindo di bawah Hary
Tanoesudibjo meminta MK memberikan tafsir Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu yang membatasi masa jabatan
presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Di tengah jalan, JK tiba-tiba bersedia
menjadi pihak terkait gugatan itu. Dalam proses pengajuan itu, Kalla
diwakili kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"Kami merasa berkewajiban,
tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena
kepentingan pribadi. Namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling
kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di MK pada 20
Juli 2018.
Nantinya, JK akan menjadi pihak
terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden
yang diajukan Partai Perindo.
Gugatan Perindo itu tercatat dalam
perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.