"Bahwa pada prinsipnya kami
sangat mendukung permohonan prioritas yang diajukan oleh pemohon untuk dapat
diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres yang dimulai pada 4-10
Agustus," tulis JK di permohonan tersebut.
JK meminta hal ini diprioritaskan agar
ada kepastian hukum bagi peserta pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
JK menjadi pihak terkait karena merasa
jabatan wapres seharusnya tak dibatasi dua periode.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169
huruf (n) UU Pemilu yang membatasi masa jabatan
presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Kalla yang sudah pernah menjabat wakil
presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di
2019.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
JK berharap MK mempercepat putusan
gugatan uji materi syarat cawapres. Ia berharap putusan diketok sebelum 10
Agustus 2018 atau hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan
sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang
penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK, dalam
diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Namun permohonan tidak diputus hingga
penutupan pendaftaran peserta Pilpres 2019 pada 10 Agustus.