Per hari itu pula, mereka mengetahui dari pihak PNM bahwa sertifikat tanah sisa Mbah Tupon sudah berganti nama menjadi milik seorang warga Kotagede, Kota Yogyakarta berinisial IF. Petugas sempat menunjukkan salinan sertifikat berupa hasil fotokopi.
Anehnya, dalam rentang waktu 2020-2024 pihak keluarga Mbah Tupon tidak mendapati aktivitas survei lapangan atau fisik oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang tertera pada sertifikat agunan sesuai.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
"Nah, setelah PNM datang itu kita tanya bapak dan baru tahu ternyata ada (proses) tandatangan-tandatangan berkas itu tadi, sebelumnya kita nggak tahu sama sekali," beber Heri.
Mbah Tupon dan keluarga mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung kepada BR, tapi yang bersangkutan menuding ini semua ulah notaris nakal. Dia menyarankan Heri lapor ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sepekan sejak kedatangan petugas PNM, Heri didampingi T membuat laporan kepolisian. Pihak terlapor adalah TR selaku notaris dan IF, sosok atas nama pada sertifikat tanah Mbah Tupon.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mafia Tanah di Ceger, Balik Nama Sepihak hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
Namun, atas saran penyelidik pula, Heri selain TR dan IF turut mempolisikan BR, T, AR selaku notaris lain pada 14 April 2025 kemarin karena dianggap ditemukan indikasi modus-modus mafia tanah.
Gelombang Dukungan Buat Mbah Tupon
Agil Dwi Raharjo, Ketua RT 04 Ngentak mengatakan, pengurus wilayah sudah turun tangan ikut membantu penanganan kasus ini. Dimulai dari pengumpulan informasi, termasuk tabayun ke kediaman BR, hingga jadi saksi saat pemeriksaan oleh kepolisian.