Pengacara Richard,
Razman Arif Nasution, mengungkapkan,
dirinya
masih berada di Semarang dan
bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021).
Namun, saat hendak
berangkat, tiba-tiba dirinya menerima telepon dari nomor tak
dikenal.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Ternyata, dokter Richard Lee yang menelepon dengan suara
ketakutan. Dia bilang, "Bang saya ditangkap dari Polda Metro".
Saya tanya, kasus apa? dia bilang, "polisi katanya mau minta keterangan dari
saya, mau memeriksa HP saya terkait dengan pelanggaran UU ITE". Bahasanya itu tadi," ungkap Razman, saat menggelar konferensi pers di kediaman Richard
Lee.
Mendengar hal itu,
Razman langsung menghubungi penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka mengatakan, tidak akan menangkap dan menyita ponsel Richard
Lee, namun kenyataan berbanding terbalik.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
Razman meminta penyidik
untuk menunggu dirinya yang segera bertolak dari Semarang ke Palembang untuk
mengadvokasi Richard Lee.
"Klien saya ini
belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya
maupun kepada klien saya. Kok
tiba-tiba dibawa,
menyebut surat ini [penetapan tersangka], menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani
Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini, langsung dijadikan tersangka," kata Razman. [qnt]