Dirinya mengatakan barbuk itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.
"Itu katanya sudah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata dia kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Lantik 5 Kapolres Baru, Ini Nama-namanya
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy. "Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD.
Baca Juga:
Kematian Diplomat ADP Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Forensik
Sementara itu sisanya sipil. Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.