WahanaNews.co | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan Polda Metro Jaya punya bukti menguatkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Klaim Polda Metro Jaya ini menyusul pernyataan pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea perihal kalau kliennya tak pernah memerintahkan untuk menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Baca Juga:
Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024, KPU Telah Serahkan 139 Alat Bukti
"Itu nanti lihat penyidik yang menentukan. Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ucap Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 25 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini merasa kalau penetapan Irjen Teddy jadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang membelitnya telah sesuai prosedur. Alat buktinya sudah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya pun siap diuji dalam proses pengadilan soal mekanisme penyidikan pun alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
"Penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pengacara dari Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea berdalih perintah kliennya kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan.
Hotman mengklaim kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah. Tapi, Teddy disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barbuk lima kg sabu itu.