WahanaNews.co | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan Polda Metro Jaya punya bukti menguatkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Klaim Polda Metro Jaya ini menyusul pernyataan pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea perihal kalau kliennya tak pernah memerintahkan untuk menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Baca Juga:
Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024, KPU Telah Serahkan 139 Alat Bukti
"Itu nanti lihat penyidik yang menentukan. Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ucap Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 25 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini merasa kalau penetapan Irjen Teddy jadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang membelitnya telah sesuai prosedur. Alat buktinya sudah dikantongi penyidik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya pun siap diuji dalam proses pengadilan soal mekanisme penyidikan pun alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
"Penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pengacara dari Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea berdalih perintah kliennya kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan.
Hotman mengklaim kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah. Tapi, Teddy disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barbuk lima kg sabu itu.
Dirinya mengatakan barbuk itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.
"Itu katanya sudah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata dia kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy. "Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD.
Sementara itu sisanya sipil. Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri.
Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim. Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa. [tum]