WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengklaim pihaknya memiliki seluruh bukti dugaan penjegalan terhadap Partai Ummat agar tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Buni mengatakan semua bukti telah disiapkan Tim Advokasi Hukum DPP Partai Ummat dan akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12) ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh tim hukum agar terstruktur," kata Buni .
Menurutnya, upaya penjegalan tampak selama proses verifikasi faktual yang digelar KPU.
Buni menuturkan data Partai Ummat di Sulawesi Utara tak masuk sama sekali alias nihil di KPU. Padahal, berdasarkan verifikasi Partai Ummat, tim telah menyerahkan data ke KPU.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Buni mengatakan salah satu anggota Partai Ummat juga dimintai tanda tangan oleh orang yang mengaku dari KPU. Namun, belakangan diketahui orang tersebut berasal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Kita di lapangan, itu ada kita punya anggota Partai Ummat didatangi dari KPU. Kemudian, dia minta tanda tangan kosong, tahunya itu dari PKN, kita sebut saja," ucapnya.
Buni menilai Partai Ummat telah dicurangi. Ia pun menduga ada keterlibatan KPU dalam upaya penjegalan tersebut.
"Jadi kami berkesimpulan kami ini dipersulit. Yang ada melibatkan itu ya mestinya tadi itu, kan dugaan keterlibatan KPU itu di sana yang ikut main," ujar dia.
Diberitakan, KPU telah menetapkan 17 parpol nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi satu-satunya partai nonparlemen yang dinyatakan tak lolos verifikasi faktual.
Hasil verifikasi KPU menyebut Partai Ummat gagal memenuhi syarat verifikasi di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak berkomentar saat ditanya soal rencana gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. [rna]