“Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp 178.481.212.250,” tutur Rizal.
Rizal menegaskan seluruh gugatan tersebut telah resmi diajukan pada Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
Susi Pudjiastuti Usul Ikan Sapu-sapu Dijadikan Pakan hingga Pupuk, Bukan Dikubur
Ia menjelaskan bahwa dua gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Rizal, dasar hukum gugatan ini menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak,” ucap Rizal.
Baca Juga:
6,9 Ton Ikan Sapu-sapu Dibasmi, DPRD Singgung Dipakai Pedagang
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
“Dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Rizal.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan KLH/BPLH sejak akhir 2025.