Sebelumnya, KLH/BPLH menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah terjadinya banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut pada akhir 2025.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor.
Baca Juga:
Dukung Target 33 PLTSa, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kolaborasi PLN–Danantara Bisa Jadi Model Transisi Energi Berbasis Kota
Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Sumatera Utara.
Berdasarkan data KLH per Senin (15/12/2025), delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan Sarulla Operations Ltd.
Perusahaan lainnya yang turut dipanggil yakni PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Baca Juga:
Lindungi Lingkungan, 8 Miliarder Dunia Beli Ribuan Hektare Tanah untuk Jadi Hutan
Rangkaian langkah hukum tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan dan bencana ekologis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.