Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya.
Padahal kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bambu ke Lapas Sukamiskin
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani," ucapnya.
Apalagi menurutnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku karena sudah keluar sertifikatnya.
Karenanya, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Menurutnya, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan.
Makanya Irfan menilai, izin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.
"Jadi, permohonan masuk itu pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tutur Irfan.