Di sisi lain, ia menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irfan menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bambu ke Lapas Sukamiskin
Padahal, menurutnya, Mardani selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
"Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU itu dikabarkan telah mangkir dalam dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Mardani mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.