WahanaNews.co | Saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) Kabag Gakkum Provost DivPropam Polri, Kombes Susanto Haris menjelaskan soal Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) yang dimiliki Richard Eliezer.
Awalnya, Susanto ditanyakan oleh jaksa terkait Simsa yang dimiliki Richard. Ia pun menjawab masa berlaku Simsa hingga 24 Desember 2022.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Simsanya benar?," tanya Jaksa.
"Simsa itu surat izin membawa dan menggunakan senjata api, jadi setiap anggota kami tanyakan ke Richard, mana surat izin senjatanya, dikeluarkan KTP dan KTA," jawab Susanto.
"Kemudian saya jawab bukan yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api, saya lihat kok tidak ada fotonya, kemudian saya lihat masa berlaku sampai tanggal 24 Desember 2022," tambah Susanto.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Susanto pun mencocokan nomor seri senjata yang dipakai oleh Richard.
"Kemudian saya balik untuk mencocokan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan Glock 17, sehingga itu kami lihat sama tidak senjata dengan nomor seri," tambah Susanto.
"Kemudian saya lapor Pak Karo Provost, 'mohon izin ndan nomor Simsa dan senjata sama. Setelah itu memeriksa amunisi disaksikan Pak Karo Provos, kasat reserse, kanit, dan penyidik Jaksel," jelas Susanto.
Jaksa pun kemudian bertanya soal sisa peluru yang masih ada di senjata Richard Eliezer.
"Amunisi tersisa berapa?," tanya Jaksa.
"Untuk Glock, (sisa) 12," papar Susanto.
"Isi tadinya berapa ditanya gak?," tanya kembali jaksa.
"Gak. Kami hanya menghitung jumlah sisa," ujar Susanto.
Susanto mengatakan, pihaknya fokus terhadap pemeriksaan senjata invetaris dinas. Ia tidak bertanya soal tembakan yang dilesatkan oleh Richard kepada Yosua.
"Ada pertanyaan berapa kali tembak?," tanya Jaksa.
"Gak sampai. Karena fokus kami senjata inventaris dinas yang kami periksa," jelas Susanto. [sdy]