"Posisi yang mereka tempati pun bukan jabatan strategis di luar ranah teknis. Peran mereka hanya sebatas membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sayed menjelaskan bahwa masyarakat Aceh tidak terpengaruh oleh isu bangkitnya dwifungsi ABRI yang saat ini beredar.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Menurutnya, anggota TNI tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak menduduki jabatan di lembaga sipil, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai mantan tokoh yang pernah berseberangan dengan pemerintah, Sayed mengaku tidak terpengaruh oleh narasi yang mendiskreditkan langkah pemerintah dalam membangun negara melalui regulasi yang ditetapkan.
"Pemikiran pemberontakan seperti dulu sudah selesai. Sekarang, yang kita inginkan adalah kesejahteraan yang merata, baik di Aceh, Papua, Ambon, Nusa Tenggara, maupun daerah lain. Tidak ada manusia yang ingin hidup dalam kesusahan," tutupnya.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.