WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad
Doli Kurnia, mengungkapkan, pihaknya sudah sepakat untuk menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU)
Pemilu.
Keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok
Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Tadi
kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR
dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat
untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli, di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Lanjutnya,
pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan
DPR.
Nantinya,
keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi
(Baleg) DPR.
Baca Juga:
Burhanuddin Muhtadi: Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan KPU
Doli
menambahkan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.
"Bamus
memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan
resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian, nanti
kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas, ya seperti itu," jelasnya.
Ia
menjelaskan, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme
pengundangannya, harus disepakati antara DPR dan pemerintah.
Menurutnya,
apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan
dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.
"Sebagai
usulan inisiatif DPR, tentu (harus) bulat oleh semua fraksi, dan
kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya
kira itu harus dibicarakan ulang," pungkas dia.
Sebelumnya,Wakil
Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menegaskan, kewenangan proses penarikan pembahasan draf
revisi UU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Baleg DPR.
Ia
mengungkapkan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi
DPR.
"Tentunya,
kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme
pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi, dan menunggu hasil kesepakatan
sembilan fraksi di Baleg," kata Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu
(10/2/2021).
Ia
melanjutkan, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan
kembali surat kepada pimpinan DPR untuk dibawa lagi dalam rapat Badan Musyawarah
(Bamus).
Pada
prinsipnya, kata dia, pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi
DPR di Baleg.
Azis
menjelaskan bahwa jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik, maka
pimpinan DPR juga akan menarik RUU Pemilu dalam short list Prolegnas 2021.
Ia
menuturkan, pimpinan DPR hanya menunggu surat dari setiap fraksi di Baleg untuk
mengeluarkan pembahasan RUU Pemilu.
"Kita
menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun
2017, pelaksanaan Pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk
kita laksanakan di tahun 2024," terangnya. [qnt]