WahanaNews.co | Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya berharap tidak ada narasi yang
diputarbalikkan seolah pemerintah ingin merevisi Undang-undang (UU) Pemilu dan
UU Pilkada.
Dia
menegaskan, pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ada.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Tolong
ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan
pemerintah yang mau mengubah undang-undang," ujar Pratikno dalam keterangan
persnya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Enggak,
pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan
tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,"
lanjutnya.
Lebih lanjut
dia menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemerintah
berpandangan, aturan yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Baca Juga:
Burhanuddin Muhtadi: Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan KPU
"Pemerintah
tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan
sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap
dijalankan," tegas Pratikno.
"Misalnya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan
sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu
nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," paparnya.
Sementara
itu, terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menegaskan bahwa dalam
undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak pada bulan November 2024.