"Hal tersebut fundamental bagi
keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,"
tutur dia.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon
peserta Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Aturan itu ditulis secara gamblang
atau tersurat seperti ketentuan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak
pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.