Prinsip ini dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memfokuskan upaya pemberantasan pada aktor utama dalam jaringan narkotika, seperti bandar dan kartel.
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba dibandingkan hanya menindak pengguna.
“ Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” tegasnya.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Di sisi lain, pendekatan terhadap pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban perlu dilakukan secara berbeda.
Bimantoro menilai, rehabilitasi harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kelompok ini agar mereka dapat pulih dan kembali ke kehidupan sosial secara normal.
“Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi,” tandas Bimantoro.