WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan urgensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan perkara terkait Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Ia menilai, kedua regulasi tersebut membawa pendekatan baru yang lebih berimbang, yakni mengedepankan keadilan restoratif bagi pengguna sekaligus memperkuat tindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel narkotika.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Menurutnya, perubahan paradigma ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mampu memilah secara cermat antara pelaku utama dan pengguna yang menjadi korban.
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi III dengan jajaran mitra di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol. Mada Roostanto di Markas Polda Kalteng.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat penanganan kasus narkotika di daerah.
Bimantoro, yang merupakan Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai dengan pendekatan hukum yang lebih terukur dan berbasis niat jahat (mens rea).