Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang hingga kini masih menjadi tantangan serius.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperburuk situasi jika tidak diimbangi dengan kebijakan pemisahan narapidana berdasarkan tingkat pelanggaran.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Usul Kaji Ulang Batas Kunjungan Komodo, Fokus Tetap pada Konservasi
“Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga,” tegasnya.
Bimantoro mengingatkan bahwa penempatan pengguna narkoba bersama bandar atau pelaku kejahatan berat lainnya justru berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk kemungkinan terjerumus lebih dalam ke dunia kriminal.
“Apabila dia hanya sekadar pengguna dan korban, jangan sampai terjerumus nanti lebih lanjut lagi dalam penjara,” sambungnya.
Baca Juga:
DPR Soroti Tren Membaca Gen Z, Dorong Strategi Penguatan Literasi
Ia bahkan menilai bahwa praktik pencampuran tersebut dapat memicu peningkatan eskalasi kejahatan, di mana pengguna berpotensi berkembang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar,” tegasnya.
Selain membahas isu narkotika, Komisi III DPR RI juga melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polda Kalimantan Tengah.