WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
RUU KUHAP Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Sel Tahanan
Ia menilai SKCK tidak memiliki manfaat signifikan bagi masyarakat, sehingga mempertanyakan relevansi penerbitan dokumen tersebut oleh Polri.
"Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? Kan susah juga. Kalau seseorang terbukti sebagai terpidana, masyarakat pasti tahu tanpa perlu SKCK. Dahulu namanya surat keterangan kelakuan baik, baik menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
"Tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK bebas dari masalah hukum. Kalau seseorang pernah dihukum, bisa dicek langsung di pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
SKCK Dianggap Memberatkan Masyarakat
Habiburokhman juga berpendapat bahwa SKCK justru membebani masyarakat dalam pengurusan administrasi, baik dari segi prosedur maupun biaya.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK. Itu benar-benar satu ongkos ke kepolisian, lalu antre lama. Apakah ada biaya? Ya, ada, tapi enggak tahu ya, dicek saja," katanya.
Selain bagi masyarakat, ia menilai penerbitan SKCK oleh Polri tidak memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"SKCK ini dari sisi PNBP gimana? Seingat saya, tidak signifikan. Jadi buat apa juga polisi repot-repot ngurus SKCK?" ujarnya.
Sebagai mitra kerja Polri, ia mengungkapkan bahwa isu SKCK kerap dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI.
"Soal SKCK sering dibahas. Saya juga sering mempertanyakan kebutuhannya," katanya.
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK
Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyebut bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah kami lakukan," katanya, dikutip dari Antara.
Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini terutama ditujukan untuk mantan narapidana yang telah berkelakuan baik agar mereka lebih mudah menjalani kehidupan setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]