WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang terbaru akan memperkuat peran advokat.
Dalam aturan baru tersebut, advokat tidak hanya berhak mendampingi tersangka, tetapi juga dapat mendampingi saksi dan korban dalam proses hukum.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Di KUHAP yang lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Namun, dalam RKUHAP yang baru, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban," ujar Habiburokhman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus mahasiswa yang ditangkap dan diperiksa karena bentrokan saat demonstrasi. Sebelumnya, mahasiswa yang berstatus saksi tidak dapat didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan awal.
"Dulu, kalau ada 15 mahasiswa yang ditangkap saat demo dan diperiksa sebagai saksi, mereka tidak bisa didampingi advokat. Baru ketika statusnya meningkat menjadi tersangka, pendampingan bisa dilakukan," jelasnya.
Baca Juga:
Ayah dan Adik Dini Sera Korban Kasus Ronald Tannur Mengadu ke Komisi III DPR
Namun, dengan RKUHAP yang baru, advokat berhak mendampingi saksi sejak awal pemeriksaan.
Selain itu, advokat juga memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan jika ditemukan adanya intimidasi selama proses pemeriksaan.
"Dalam KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan jika ada intimidasi terhadap orang yang diperiksa," tambahnya.