WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pengawasan ketat sektor pertambangan, khususnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Justru investasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang pembangunan di daerah," ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi Moh Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (06/03/2026) di Palu.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Dalam konsultasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sulteng dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, permintaan ini disampaikan. Agenda konsultasi itu difokuskan pada pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah.
Arnila menegaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta memperoleh data terkait tata kelola pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah. Provinsi ini, menurutnya, memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, yang memerlukan pengawasan yang serius serta dukungan data yang akurat untuk menunjang fungsi kontrol DPRD.
Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan tambang yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip pertambangan yang baik. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Selain itu, Komisi III juga menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan, bahkan terdapat indikasi praktik pertambangan ilegal. Arnila juga menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan kewajiban yang harus dijalankan.
"Penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di daerah sangat diperlukan," lanjut Arnila.
Dia menambahkan bahwa struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai dibutuhkan agar fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk pengawasan produksi ore, dapat berjalan optimal.
Komisi III DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberi peran yang lebih besar dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun site plan pertambangan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]