WahanaNews.co | Pengawas dari Komisi Yudisial (KY) akan hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.
Pengawas itu adalah Zamroni selaku asisten penerimaan laporan masyarakat KY. Zamroni mengungkapkan, kehadirannya untuk memastikan sidang berjalan sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Kami sebenarnya mulai kemarin mau mantau, tapi karena terkendala administrasi maka baru bisa melakukan hari ini. Tujuan kami ya cuma memastikan saja bahwa persidangan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zamroni seusai sidang.
Kali ini, jaksa menghadirkan satu orang saksi bernama Sutiono, anggota Polda Jatim yang ikut membantu pengamanan resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji yang terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dalam keterangannya, Sutiono menuturkan mendapat perintah mengamankan resepsi pernikahan dari Kombes Achmad Yani yang merupakan besan Angin.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Perintah itu ia terima secara lisan dari Yani melalui sambungan telepon tanpa melalui nota dinas resmi.
Mendapat perintah itu, Sutiono kemudian mengajak sejumlah anggota lainnya termasuk dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Sama seperti Sutiono, anggota yang diminta bantuan pengamanan juga tanpa nota dinas resmi.
"Saya ditelepon oleh Pak Yani karena beliaunya berdinas di luar pulau," ungkap Sutiono saat memberikan keterangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/11/2021).
Meski turut serta dalam pengamanan resepsi pernikahan anak Angin dan Yani.
Tapi Sutiyono mengaku tak mengetahui persis penganiayaan terhadap Nurhadi. Ia hanya mengetahui terkait adanya penyusup dalam resepsi.
Menurut Sutiono, sebelum mendengar adanya penyusup ia menjaga di VIP pintu utama resepsi pernikahan bersama dua terdakwa.
Namun setelah ada kabar adanya penyusup, kedua terdakwa yang berjaga bersamanya langsung tidak ada di pintu utama.
"Saat itu ramai ada penyusup, dan kedua terdakwa sudah tidak ada di dekat saya. Saya tidak mengetahui mereka ke mana," tutur Sutiono.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme.
Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. [rin]