Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.
"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," kata dia.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Senada dengan itu, Staf aAhli Watimpres RI, Dr Sri Yunanto, mengatakan, jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.
"Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," ujar dia.
Berdasarkan indikator itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum, hingga menyebabkan ketakutan.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Sri mengatakan, pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem di Papua.
Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era Orde Baru.
Bahkan, otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalahan politik di Papua telah memberikan banyak manfaat. [qnt]