WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, kekerasan dan pengrusakan masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terjadi di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, merupakan pelanggaran HAM.
"Peristiwa kekerasan yang dialami oleh Jamaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Komnas HAM, kata Beka, telah meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun kekerasan masih terjadi hingga saat ini.
Oleh sebab itu, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal.
"Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan," tuturnya.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Selain itu, dia berharap mekanisme cooling system kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.
"Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik JAI di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).