"Hal sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tambahnya.
Pelanggaran HAM berikutnya yang dialami oleh MS adalah pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.
Baca Juga:
Siswa SMUN 1 Gunungsitoli Dibully-Dianiaya Teman, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
Beka mengatakan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialami MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.
"Hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Bahwa peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan," tutur Beka.
Akibat dari lingkungan kerja di KPI yang tidak aman, MS pun sering kali ke luar ruangan untuk menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya.
Baca Juga:
Pelaku Perundungan Bocah Tasik Dikembalikan ke Orang Tua
Beka juga mengatakan MS keluar dari grup WhatsApp internal unit visual data karena mendapatkan perundungan secara verbal.
"Hal ini kemudian membuat MS seringkali ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamanannya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya. Bahkan MS juga keluar dari group percakapan WhatsApp internal unit visual data karena turut mendapatkan perundungan secara verbal," jelas Beka.
"Situasi dan kondisi yang dialami oleh MS menunjukkan bahwa terjadinya pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tutur Beka.