“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri.”
Oleh karena itu Reza menuturkan soal dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan mungkin saja ada. Tapi, tegas Reza, Ferdy Sambo tidak akan bisa menggunakan Pasal 44 KUHP jika memang mengalami masalah kejiwaan.
Baca Juga:
Ternyata Tanda-tanda Seorang Psikopat Bisa Dikenali Sejak Usia Dini
Mengutip bunyi Pasal 44 KUHP, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
“Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP,” ucap Reza.
Apalagi, sambung Reza, kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
Baca Juga:
4 Tanda Seseorang Bukan Orang Baik Menurut Psikologi, Salah Satunya Sering Bermain Sebagai Korban
“Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Menurut Reza, psikopat yang melakukan tindakan criminal justru harus dimasukkan ke penjara dengan level keamanan yang tinggi.
“Kriminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum,” kata Reza.