WahanaNews.co | Suami istri terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membantah sejumlah pernyataan Richard Eliezer atau Bharada E terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan Sambo dan Putri usai mendengar kesaksian Richard dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Hal yang Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf
Dalam kesaksiannya, Richard menyampaikan soal perintah penembakan Yosua, skenario baku tembak, hingga uang yang dijanjikan Sambo dan Putri untuk dirinya dan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, sejumlah keterangan Richard itu kompak dibantah oleh Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Bantahan Sambo
Baca Juga:
Di Depan Hakim, Putri Paparkan Alasan Tolak Diperiksa LPSK
Di hadapan majelis hakim, Richard sempat mengungkap ihwal perintah penembakan yang disampaikan Ferdy Sambo di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Richard, ketika itu Sambo menyuruhnya melakukan pembunuhan dengan menyebut bahwa Yosua harus "dikasih mati". Sambo juga disebut menambahkan amunisi ke senjata api milik Richard.
Richard mengatakan, di ruangan itu pula Sambo menyampaikan perihal skenario baku tembak antara dirinya dengan Yosua. Skenario tersebut pun diketahui oleh Putri Candrawathi.
Namun, Sambo menyangkal keterangan itu. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut membantah adanya perintah pembunuhan hingga keterlibatan istrinya dalam kasus ini.
"Saya kira juga dalam kesaksian saya kemarin akan sangat berbeda dengan saksi pada hari ini. Mulai dari (kesaksian soal) di lantai 3 istri ada di samping saya, (perkataan) 'saya harus kasih mati anak ini', 'nanti kamu bunuh Yosua', kemudian 'kau tambahkan amunisi', serahkan peluru, isi peluru, permintaan senjata HS. Ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo dalam sidang.
Sambo juga mengaku dirinya tak pernah berteriak ke Yosua sambil memegang lehernya sesaat sebelum penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan Richard soal dia diperintah menembak Yosua di TKP penembakan juga disangkal Sambo. Termasuk, Sambo membantah dirinya ikut menembak Yosua.
"Terkait dengan di Duren Tiga, (perkataan) 'sudah isi senjatamu', 'sini kamu', pegang leher, berlutut, 'woi kau tembak', kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju kemudian juga saya melakukan penembakan," ujar Sambo.
Sambo bersikukuh dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua. Terkait ini, Sambo berjanji bakal bertanggung jawab.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar kemudian saksi yang melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo dengan suara bergetar.
"Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat (Kuat Ma'ruf), Ricky (Ricky Rizal), istri saya, jangan kau libatkan," lanjutnya seolah menahan tangis.
Hal lain yang dibantah Sambo ialah keterangan Richard soal dirinya diberi handphone baru dan dijanjikan uang Rp 1 miliar. Sambo juga menyangkal dia dan sang istri menjanjikan uang masing-masing Rp 500 juta ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, meski membantah sejumlah keterangan Richard, Sambo memerintahkan penilaian sepenuhnya ke majelis hakim. Dia mengaku bakal bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan, tapi tidak dengan perbuatan yang tak dia lakukan.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya juga mungkin mohon maaf mungkin ke saksi," katanya.
Putri menyangkal
Dalam persidangan yang sama, Putri Candrawathi juga membantah sejumlah kesaksian Richard Eliezer.
Soal keterangan Richard yang menyebut bahwa Putri sempat menyinggung soal CCTV dan sarung tangan ketika terlibat perencanaan pembunuhan di ruang kerja Sambo, Putri membantahnya.
"Saya tidak pernah membicarakan tentang CCTV dan sarung tangan bersama Dek Richard dan Pak Ferdy Sambo," kata Putri di persidangan.
Putri juga membantah keterangan Richard yang menyebut bahwa pintu kamarnya terbuka ketika penembakan Yosua berlangsung di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga. Menurut Putri, saat itu pintu kamarnya di lantai dua tertutup karena dia berganti baju.
Kemudian, sama dengan Sambo, Putri mengaku dirinya dan suami juga tidak pernah memanggil Richard, Ricky, dan Kuat untuk menghadap dan memberikan ponsel maupun menjanjikan uang.
"Saya tidak pernah memanggil Dek Richard ke lantai 2 untuk bergabung dengan Ricky, Kuat, dan Pak Ferdy Sambo memberikan handphone maupun menjanjikan uang," ujar Putri.
Selain itu, Putri membantah dia pernah memerintahkan Richard dan yang lain untuk menghapus sidik jari suaminya dari barang-barang Brigadir J.
"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua," aku Putri.
Putri menambahkan, dirinya hanya pernah meminta Richard mencarikan dokumen laporan keuangan Bhayangkari lantaran dia merupakan bendahara umum Bhayangkari pusat.
Richard dan 4 terdakwa
Mendengar bantahan itu, Richard tetap pada kesaksiannya dan tak sependapat dengan Sambo maupun Putri.
"Bagaimana saksi terhadap bantahan dari terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Saya tetap pada pendirian saya," jawab Richard.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. [eta]