WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, memaparkan alasan dirinya menolak diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Sebelumnya Putri lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan ke LPSK dengan status korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, LPSK akhirnya menolak permohonan Putri karena dinilai tak memenuhi kriteria, utamanya tak kooperatif.
Mulanya penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menanyakan alasan Putri tak kooperatif saat diperiksa oleh LPSK.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Padahal, lembaga lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dengan mudahnya melakukan pemeriksaan terhadap Putri.
"Banyak sekali pemberitaan mengenai pada saat LPSK mengunjungi saudara, dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa. Sementara pada saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor, pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" tanya Sarmauli.
Atas pertanyaan itu, Putri menjawab saat itu datang beberapa anggota LPSK ke kediamannya yang berada di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.